Gila!! Pelaku Curanmor Anak SMP
MB - Solo
Jajaran Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah berhasil mengamankan sembilan
orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kawasan Mojosongo, Solo.,
Jawa Tengah. Informasi yang berhasil dihimpun, sembilan pelaku ini adalah ARK
(16), DV (16), YL (15), AAW (15), DJ SK (13), NTN (14), CHY (15), YLS (14), dan
DN (15). Dari sembilan orang pelaku, delapan diantaranya merupakan warga
Mojosongo dan satu orang pelaku merupakan warga Pucang Sawit, Jebres, Solo,
Jawa Tengah.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan mengatakan, Sebelum menangkap
sembilan pelaku tersebut, dilakukan dahulu penangkapan terhadap dua orang
pelaku, yakni ARK dan DV. Mirisnya, sembilan orang pelaku yang ditangkap ini
masih berumur belasan tahun dan berstatus pelajar SMP.
Pasalnya, pada Minggu (6/9/2015) kedua pelaku ini telah merencanakan
untuk mencuri sepeda motor di rumah kost milik Endah di Kampung Genengan,
Jebres, Minggu (6/9/2015) dini hari. Kemudian Senin (7/9/2015) sekitar pukul
02.30 WIB, ARK mengambil sepeda motor milik Endah yang diparkir di teras rumah.
Sementara DV sendiri bertugas mengawasi di lokasi sekitar. Setelah sepeda motor
berhasil diambil, lalu dibawa keluar rumah. Oleh keduanya lalu dibawa ke
Kawasan Gladag. Belum sempat dijual, keduanya berhasil ditangkap oleh polisi.
“Motifnya itu sepeda motor diambil kemudian ditinggal begitu saja. Sehingga sampai sekarang ada dimana (sepeda motor) itu tidak tahu. Sebagian yang diambil dicopotin onderdilnya lalu dijual. Saat ini yang berhasil kita amankan baru tiga kendaraan . Pada saat diambil sepeda motor itu hanya dililit rantai tidak digembok, tidak dikunci stang dan hanya ditutupi oleh mantel. Sehingga mudah untuk diambil,” kata Edison, Selasa (15/9/2015).
“Motifnya itu sepeda motor diambil kemudian ditinggal begitu saja. Sehingga sampai sekarang ada dimana (sepeda motor) itu tidak tahu. Sebagian yang diambil dicopotin onderdilnya lalu dijual. Saat ini yang berhasil kita amankan baru tiga kendaraan . Pada saat diambil sepeda motor itu hanya dililit rantai tidak digembok, tidak dikunci stang dan hanya ditutupi oleh mantel. Sehingga mudah untuk diambil,” kata Edison, Selasa (15/9/2015).
Lebih jauh, kesembilan pelaku pencurian ini tidak akan ditahan karena
semuanya masih di bawah umur. Hanya saja mereka dikenakan untuk wajib lapor ke
Polsek Jebres, tambah. Kapolsek Jebres, Edison Panjaitan. ( Red ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar